Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Foto copy Akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan domisili perusahaan;
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraaan bermotor;
- Memiliki izin Usaha angkutan;
- Fotocopy STNK sesuai dengan domisili perusahaan;
- Fotocopy Buku uji kendaraan;
- Surat Keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan tempat penyimpanan (pool) kendaraan;
- Bukti pemilikan atau penguasaan atau kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan;
- Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi;
- Memiliki atau meguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy buku uji;
- Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan;
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendarannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
- Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumberdaya manusia;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan.
Perpanjangan :
- Asli dan fotocopy izin Usaha Angkutan yang lama;
- Foto copy Akte pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akte pendirian koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;
- Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraaan bermotor;
- Izin Trayek;
- Kartu Pengawasan yang asli;
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Buku Uji Kendaraan Bermotor;
- Foto copy Kartu Tanda Anggota Organda;
- Memiliki atau meguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotocopy STNK sesuai domisili perusahaan dan fotocopy buku uji;
- Menguasai fasilitas penyimpanan/pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan atau penguasaan;
- Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendarannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;
- Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumberdaya manusia;
- Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;
- Melampirkan Izin Operasi dan Izin Usaha Angkutan yang asli.
Peremajaan Angkutan Penumpang Umum :
- Surat permohonan; peremajaaan angkutan penumpang umum;
- Foto copy KTP/Tanda Jati Diri Pemilik Kendaraan;
- Izin Trayek dan Kartu Pengawasan yang asli;
- Berita Acara Penilaian Teknis Kendaraan yang akan diremajakan;
- Surat Keterangan Pencabutan STNK dan BPKB dari POLRI;
- Foto copy STNK yang akan diremajakan;
- Data kendaraan pengganti yang diremajakan.