Baru :
a.1. Usaha perorangan :
- Surat permohonan;
- Foto copy KTP;
- Foto copy NPWP;
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang.
a.2. Badan usaha yang berbadan hukum :
- Surat permohonan;
- Akte pendiriaan perusahaan dan perubahan (apabila terjadi perubahan);
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang.
a.3. Persyaratan khusus untuk :
- Usaha daya tarik wisata, dilengkapi foto copy buku hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
- Usaha kawasan pariwisata, dilengkapi foto copy bukti hak atas tanah;
- Usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan serta daya angkut yang tersedia;
- Usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;
- Usaha penyedia akomodasi, dlengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas penyedia akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia;
- Usaha wisat tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin.
a.4. Usaha mikro dan kecil :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy PBG;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
a.5. Persyaratan khusus :
- Usaha rumah pijat, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi pemijat;
- Usaha spa, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan.