Sektor Pariwisata
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Akte Pendirian Usaha;
- Foto copy IMB/PBG;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Surat Rekomendasi Hygiene dan Sanitasi;
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga).
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat izin usaha hotel yang asli;
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Foto copy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Laporan perkembangan usaha;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga).
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Melampirkan izin usaha rumah makan yang lama (asli);
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akte Pendirian Usaha (jika berbadan hukum);
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga).
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Melampirkan bukti lunas PBB-P2 terakhir;
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Melampirkan izin usaha hiburan yang lama (asli);
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy IMB/PBG;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD);
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Baru :
a.1. Usaha perorangan :
- Surat permohonan;
- Foto copy KTP;
- Foto copy NPWP;
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang.
a.2. Badan usaha yang berbadan hukum :
- Surat permohonan;
- Akte pendiriaan perusahaan dan perubahan (apabila terjadi perubahan);
- Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang.
a.3. Persyaratan khusus untuk :
- Usaha daya tarik wisata, dilengkapi foto copy buku hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata;
- Usaha kawasan pariwisata, dilengkapi foto copy bukti hak atas tanah;
- Usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan serta daya angkut yang tersedia;
- Usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi;
- Usaha penyedia akomodasi, dlengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas penyedia akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia;
- Usaha wisat tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin.
a.4. Usaha mikro dan kecil :
- Surat permohonan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy PBG;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
a.5. Persyaratan khusus :
- Usaha rumah pijat, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi pemijat;
- Usaha spa, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar pegawai;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Surat Keterangan Laik Sehat;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan:
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
