-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan instansi yang berwenang;
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy IMB/PBG;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy dokumen lingkungan yang di legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Melampirkan Izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy dokumen lingkungan yang di legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy dokumen lingkungan yang di legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Pendaftaran Ulang :
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy dokumen lingkungan yang di legalisir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Melampirkan persetujuan lingkungan/izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- Foto copy dokumen lingkungan;
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto copy dokumen lingkungan;
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan Izin yang lama;
- Foto copy dokumen lingkungan;
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 3 lembar.
-
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy akte pendirian/perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy IMB/PBG;
- Foto copy bukti lunas PBB P2 tahun berjalan;
- Denah lokasi dan denah bangunan yang diusulkan;
- Surat penyataan kesediaan menyampaikan laporan penyimpanan barang kepada Dinas perdagangan;
- Surat pernyataan mematuhi ketentuan perundang-undangan.