“One Single Submission” Mudahkan Masyarakat Dalam Mengurus Perizinan

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM mewakili Gubernur Kalimantan Utara untuk membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 dan Penerapan “One Single Submission” Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara. Sosialisasi ini berlangsung di Ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Kamis (18/7).

Sebelum membuka acara sosialisasi secara resmi, Sekda Kabupaten Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi, MM membaca sambutan tertulis dari Gubernur Kalimantan Utara yang mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini ialah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya para pelaku usaha terhadap proses dan mekanisme pelayanan perizinan ditingkat Provinsi Kalimantan Utara. Disamping itu juga sosialisasi ini berupaya melakukan perbaikan dalam tingkatan kinerja Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kalimantan Utara kedepannya sehingga sosialisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan.

Lebih lanjut, selain merupakan salah satu program kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dalam rangka menyebarluaskan infomasi kepada para penerima layanan dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya melengkapi perizinan ketika hendak berusaha serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengurus izin.

“Saya berharap melalui acara sosialisasi ini para peserta dapat memahami secara baik materi dan informasi yang disampaikan para pembicara sehingga memperoleh pemahaman yang baik dan selanjutnya dapat menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya.

“Saya Ada Untuk Semua”
“Bersama Kita Pasti Bisa”
“Salam Harmonis Untuk Kita Semua.”