Persyaratan (Baru):
- Surat Permohonan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Persyaratan (Perpanjangan):
- Surat Permohonan
- Melampirkan izin yang lama (asli)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Masa berlaku Surat Izin Praktek Apoteker Pengganti dan Pendamping (SIPAPP) adalah 5 tahun
Biaya administrasi Surat Izin Praktek Apoteker Pengganti dan Pendamping (SIPAPP) sebesar Rp 0,-
Jangka Waktu penyelesaian 5 hari kerja