Sektor Kesehatan, Obat, & Makanan
-
Baru :
- Surat Permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy ijazah terakhir penanggung jawab apotek legalisir;
- Fotocopy Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotocopy Surat Izin Praktik Apoteker;
- Surat Persetujuan dari atasan (bagi pemohon pegawai negeri);
- Fotocopy IMB/PBG & melampirkan surat perjanjian sewa/kontrak atau surat kuasa jika bukan pemilik bangunan;
- Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan;
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik apotek dan penanggung jawab apotek;
- Pas foto pemilik apotek berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Denah bangunan Apotek;
- Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus);
- Daftar perincian alat perlengkapan Apotek;
- Surat pernyataan dari Apoteker penanggung jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker penanggung jawab apotek di apotek lain;
- Akte perjanjian kerjasama apoteker penanggung jawab apotik dengan pemilik sarana apotek;
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik dan penanggung jawab Apotek;
- Pas foto pemilik Apotek berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Melampirkan bukti lunas PBB tahun berjalan;
- Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus dan nomor surat izin kerja;
- Daftar perincian alat perlengkapan Apotek;
- Akte perjanjian kerjasama Apoteker penanggung jawab Apotek dengan pemilik sarana Apotek;
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir selaku penanggung jawab toko obat;
- Fotocopy surat izn tenaga teknik kefarmasian;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik toko obat dan Tenaga Teknik Kefarmasian;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto pemilik warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Surat pernyataan dari Tenaga Teknik Kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis toko obat;
- Denah bangunan toko obat;
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan & melampirkan surat perjanjian sewa/kontrak atau surat kuasa jika bukan pemilik bangunan.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang asli;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik toko obat dan Tenaga Teknik Kefarmasian;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar;
- Surat pernyataan dari tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis toko obat.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy akte pendirian;
- Profil klinik;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) & melampirkan surat perjanjian sewa/kontrak atau surat kuasa jika bukan pemilik bangunan;
- Dokumen Lingkungan;
- Foto copy Surat Tanda Registrasi Dokter penanggung jawab dan tenaga kesehatan;
- Foto copy Surat Izin Praktek Dokter penanggung jawab dan tenaga Kesehatan;
- Surat keterangan dari puskesmas setempat;
- Fotocopy bukti lunas PBB – P2 tahun berjalan;
- Surat pernyataan sanggup tunduk pada peraturan yang berlaku dari dokter penanggung jawab;
- Pas foto dokter penanggung jawab berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy bukti lunas PBB – P2 tahun berjalan;
- Pas foto dokter penanggung jawab berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Sertifikat/Ijazah Pendidikan Tradisional yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Rekomendasi dari asosiasi/oganisasi profesi dibidang pengobatan tradisional yang bersangkutan;
- Surat keterangan dari Puskesmas setempat;
- Daftar karyawan (melampirkan KIR Kesehatan);
- Daftar peralatan sarana dan prasarana yang digunakan;
- Foto copy bukti lunas PBB tahun berjalan;
- Denah ruangan;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan dari Puskesmas setempat;
- Daftar peralatan sarana dan prasarana yang digunakan;
- Foto copy bukti lunas PBB tahun berjalan;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Perawat Gigi;
- Fotocopy Surat Izin Praktek Gigi (SIPG);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Denah ruangan;
- Surat keterangan dari puskesmas;
- Surat Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM;
- Pas foto warna 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy ijazah/sertifikat tenaga ahli refraksionis;
- Denah ruangan (ruang kerja optikal sendiri dan ruang pemeriksaan);
- Fotocopy akte pendirian;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Surat Keterangan dari puskesmas setempat;
- Daftar sarana dan prasarana yang digunakan;
- Daftar pegawai sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah;
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
- Dokumen lingkungan;
- Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas;
- Study kelayakan untuk puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi;
- bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan dan pengorganisasian;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab Puskesmas;
- Surat keputusan (SK) penunjukan penanggungjawab puskesmas;
- Pas foto warna 3×4 sebanyar 2 lembar.
Perpanjangan :
- Surat permohonan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab Puskesmas;
- Surat keputusan (SK) penunjukan penanggung jawab Puskesmas;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Fotocopy Sertifikat Penyuluhan (jika ada);
- Surat Keterangan Laik Sehat;
- Daftar karyawan dan ijazah keahlian;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Surat Pernyataan penanggung jawab catering;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Pemduduk (KTP);
- Daftar karyawan dan ijazah keahlian (jika ada);
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Daftar pegawai;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Surat Keterangan Laik Sehat;
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar
-
Persyaratan :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Daftar pegawai instruktur;
- Daftar peralatan sarana dan prasarana yang digunakan;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Melampirkan Izin yang lama (asli) jika perpanjangan.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Daftar Karyawan (melampirkan KIR Kesehatan & foto copy Ijazah keahlian);
- Daftar alat/bahan kosmetik;
- Fotocopy bukti lunas PBB-2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar Karyawan (melampirkan KIR Kesehatan & foto copy Ijazah keahlian);
- Daftar alat/bahan kosmetik;
- Fotocopy bukti lunas PBB-2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
-
Baru :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Daftar karyawan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan)
- Daftar nama-nama produk yang disalurkan;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar karyawan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Daftar nama-nama produk yang disalurkan;
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
-
Baru
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Hasil Penelitian Air dari BPOM;
- Daftar karyawan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan);
- Fotocopy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
Perpanjangan
- Surat permohonan;
- Melampirkan Izin yang lama (asli);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Daftar karyawan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD/PKM (pemilik dan karyawan)
- Pas foto warna 3×4 sebanyak 2 lembar.
-
Persyaratan :
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy IMB/PBG;
- Foto copy NPWP;
- Foto copy Akta Pendirian;
- Foto copy NIB/SIUP;
- Foto copy PBG;
- Surat Perjanjian Sewa/kontrak atau Surat Kuasa jika bukan pemilik bangunan;
- Foto copy Bukti Lunas PBB-P2 tahun berjalan;
- Surat Keterangan dari Puskesmas setempat;
- Dokumen Lingkungan;
- Surat kuasa dari pemilik Laboratorium Klinik ke Dokter;
- Surat Pernyataan dokter penanggung jawab yang menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab dan tidak bekerja sebagai penanggung jawab di Laboratorium Klinik lainnya;
- Surat Pernyataan akan tunduk kepada peraturan yang berlaku dibidang kesehatan dan bersedia mengikuti program pemantapan mutu oleh pemilik laboratorium klinik;
- Foto copy Sertifikat Pelatihan Teknis dan manajemen laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan, yang dilaksanakan oleh organisasi profesi patologi klinik dan institusi pendidikan kesehatan dan bekerjasama dengan Kemeterian Kesehatan bagi dokter penanggung jawab;
- Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dokter penanggung jawab, analis dan perawat;
- Foto copy Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab, Analis dan Perawat;
- Izin Atasan (untuk tenaga PNS/PILRI/TNI);
- Pas foto dokter penanggung jawab berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Profil Laboratorium Klinik;
- Surat kerjasama (MOU) rujukan dengan Laboratorium yang lebih lengkap.
-
Persyaratan :
- Surat permohonan;;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/penjamah Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi pengelola Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan dari Puskesmas setempat;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Denah Bangunan tempat produksi.
-
Persyaratan :
- Surat permohonan;;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy NPWP;
- Foto copy sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
- Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi pengelola Industri Rumah Tangga dari Puskesmas setempat;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Denah Bangunan tempat produksi;
- Data Produk makanan dan minuman yang diproduksi;
- Contoh label yang digunakan pada produk makanan dan minuman yang akan diproduksi;
- Jenis kemasan yang akan digunakan pada produk makanan dan minuman.
-
- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
- Surat pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku;
- Notifikasi dari Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan KB Malinau sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- Profil Ruma Sakit, meliputi : Visi dan Misi; Lingkup Kegitan; Rencana Strategi; dan Struktur Organisasi;
- Isian Instrumen self-assessment (sesuai klasifikasi rumah sakit dan standar rumah sakit), meliputi : – Pelayanan; – Sumber Daya Manusia; Peralatan; Bangunandan Prasarana; Administrasi Manajemen;
- Surat Keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan alibrasi alat kesehatan;
- Sertifikat akreditasi (khusus untuk perpanjangan izin Operasional Rumah Sakit);
- Surat persetujuan izin operasional Rumah Sakit oleh Dinas Kesehatan;
- Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Malinau.
