Sektor Ketenagakerjaan
-
Persyaratan (Baru)
Usaha perorangan
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Perizinan kteknis pelaksanan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Badan usaha yang berbadan hukum
- Surat permohonan
- Akte pendirian perusahaan dan perubahan (apabila terjadi perubahan)
- Perizinan kteknis pelaksanan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Persyaratan khusus untuk
- Usaha daya tarik wisata, dilengkapi foto copy buku hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata
- Usaha kawasan pariwisata, dilengkapi foto copy bukti hak atas tanah
- Usaha jasa transportasi wisata, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan serta daya angkut yang tersedia
- Usaha jasa makanan dan minuman, dilengkapi keterangann tertulis tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi
- Usaha penyedia akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis tentang perkiraan kapasitas penyedia akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentan g fasilitas yang tersedia
- Usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata, dilengkapi izin operasional
Usaha mikro dan kecil
- Surat permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy NPWP
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Persyaratan Khusus
- Usaha rumah pijat, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi pemijat
- Usaha spa, dilengkapi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan
Masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) adalah 5 tahun
Biaya administrasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) sebesar Rp. 0
Jangka Waktu Penyelesaian 3 hari kerja
