-
- Surat permohonan; ;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi dan perusahaan;
- Foto copy prospektus penawaran waralaba;
- Foto copy perjanjian waralaba;
- Foto copy Surat Izin Usaha/SIUP;
- Foto copy tanda bukti pendaftaran HKI;
- Komposisi penggunaan tenaga kerja;
- Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan;
- Surat Kuasa bermaterai cukup bila pemilik, petugas atau penanggung jawab perusahaan menguasakan pengurusan STPW ke pihak ketiga;
- Surat Kuasa Pengurusan bila melalui pihak lain/perantara;
- Foto copy Akta Pendirian bagi yang berbadan hukum;
- Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Nama KBLI dan Nilai Investasi;
- Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.