Persyaratan (Baru)
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Surat persetujuan tetangga sekitar
- Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto copy dokumen lingkungan.
- Surat pernyataan siap menerima bimbingan teknis dari OPD teknis yang membidangi peternakan
Masa berlaku Izin Pemasukan dan /atau Pengeluaran Bahan Asal Ternak / Hewan adalah 5 tahun
Biaya administrasi Izin Pemasukan dan /atau Pengeluaran Bahan Asal Ternak / Hewan sebesar Rp 0
Jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja