Persyaratan (Baru):
- Surat Permohonan & Surat Pernyataan (stempel perusahaan & bermaterai)
- Fotocopy akte pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusai (PT), terdaftar pada Pengadilan Negeri (CV) dan Pengesahan dari Instansi terkait (Koperasi)
- Foto copy Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada)
- Foto copy KTP Penanggung jawab/ Direktur Utama Perusahaan
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pendaftaran Ulang/Pembaruan:
- Surat Pemberitahuan
- Melampirkan TDP asli
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
Perubahan:
- Surat Permohonan & Surat Pernyataan (stempel perusahaan & bermaterai)
- TDP asli
- Foto copy KPT Penanggung jawab/Direktur Utama Perusahaan
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajaj (NPWP)
Masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 tahun
Biaya administrasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebesar Rp 0
Jangka Waktu penyelesaian 3 hari kerja