Persyaratan (Baru):
- Surat Permohonan
- Akte Pendirian
- KTP ketua PKBM
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan
- Foto copy NPWP lembaga
- Rekening bank atas nama lembaga
- Profil lembaga (susunan pengurus, sarana & prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan pembelajaran dan sasaran kegiatan pendidikan)
- Pembiataaan diuraikan dalam komponen biaya investasi/modal yang ditunjukan dalam bentuk nominal investasi/modal masyarakat, yayasan, perusahaan atau perorangan
Masa berlaku Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2 tahun
Biaya administrasi Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 0
Jangka Waktu penyelesaian 14 hari kerja