Persyaratan (Baru)
- Surat permohonan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy Akte Notaris
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Foto copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto copy Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) & Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dari Badan Pengelola Keuangan Daerah
Persyaratan (Perpanjangan)
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang asli
- Foto copy Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) & Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dari Badan Pengelola Keuangan Daerah
- Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Masa berlaku Surat Keterangan Pendaftaran Perusaahaan (SKPP) adalah 5 tahun
Biaya administrasi Surat Keterangan Pendaftaran Perusaahaan (SKPP) sebesar Rp. 0
Jangka Waktu Penyelesaian 53 menit hari kerja