- Surat permohonan;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
- Dokumen Lingkungan;
- Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten dari Bupati;
- Izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan;
- Hak Guna Usaha;
- Pernyataan mengenai :
- Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan :
- paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30 % dari luas hak atas tanah; dan
- paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami
- memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20 % dari luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- rencana kerja pembangunan unit pengolahan;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman;
- memiliki sumber daya manusia, sarana, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20 % dari luas izin usaha perkebunan prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar
Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;